Jakarta, Kabarmonitor.com- Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung
Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.
Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) Konfirmasi pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi Hardedi