Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana YUDI ALIANSYAH ARIF

Jakarta, Kabarmonitor.com- Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama                        : Yudi Aliansyah Arif

Tempat lahir          : Tanjung Karang

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972

Jenis kelamin        : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal         : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung

Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.


Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) Konfirmasi pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA 

Redaksi Hardedi 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak