Tunda Bayar tahun 2017 Dana Desa Tameran Tak Kunjung di Tunaikan, Masyarakaf Mengadu Kepada Pengacara /Advokad ELIDANETTY, SH.,MH.,CLPC

Bengkalis,  Kabarmonitor.com- Ketua Umum LSM Lembaga Bengkalis Bersuara (LSM-BEBER)  mendampingi beberapa orang masyarakat Desa Tameran Kecamatan Bengkalis untuk bersilaturahmi kepada ELIDANETTY, SH.,MH., CLPC Pengacara Nasional yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Mandau. Pengacaranya Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte ini menerima kedatangan rombongan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kab Bengkalis di Jalan Antara Desa Senggoro Bengkalis.Jum'at 26 Januari 2024

Mulai dari Ewi Ketua RT, Syaiful Ketua LKMD Desa Tameran Tahun 2017, dan Suardi Ketua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Tameran Tahun 2017 menyampaikan aspirasinya mengenai dana operasional RT/RW, honor LKMD dan Honor KPMD Desa Tameran dengan jumlah total lebih kurang Rp.59.300.000,00 (Lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) hingga kini tak kunjung ditunaikan oleh Pemerintah Desa Tameran,"ungkap nya 

Syaiful juga mengutarakan kejengkelannya atas kebijakan tersebut harus menyampaikan terlebih dahulu Laporan Pertanggung jawaban bulan September s.d. Desember 2017 Kepada Pemerintah Desa, sementara kami sampai hari ini belum mengetahui sama sekali keberadaan Dana Tunda Bayar tersebut, ujarnya.

Tambah lagi  Di akui Ewi, bahwa beberapa waktu lalu jika Kepala Desa Tameran mendampingi mereka ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, meminta informasi lanjut tentang Ketentuan Pencairan Dana Tunda Bayar Dana Desa Tahun 2017 memang harus menyampaikan LPJ yang dimaksud, namun kami sangat Keberatan atas kebijakan tersebut. Sebab mengapa baru kali ini diterapkan ketentuan itu, sementara sebelum adanya tunda bayar ini, kami para RT di Desa Tameran biasanya menyampaikan Laporan atau surat Pertanggungjawaban setelah dana operasional kami terima dahulu, kemudian kami melakukan tugas dan tanggung jawab kami sebagai RT lalu atas tugas yang kami laksanakan tersebut baru lah kami menyusun laporan atau surat pertanggung jawaban yang dimaksud,"ujar ewi

" Kesal nya lagi  Jujur kata Ewi, dana operasional sebesar itu sebenarnya adalah beban dan tanggung jawab yang harus kami pikul sebagai RT. Dana operasional di gunakan untuk melayani masyarakat, mulai  sosialisasi atas kebijakan pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, Pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Membangun Kekompakan antar masyarakat khususnya kemalangan, menyelesaikan permasalah masyarakat dan sebagainya harus kami tekuni agar Program Pemerintah bisa berjalan dengan sukses sebagaimana harapan Bupati Bengkalis Menuju Desa Bermasa.

Ewi juga menjelaskan  Namun kami juga perlu dihargai oleh Pemerintah Desa Tameran khususnya atas informasi Dana Desa Tunda Bayar Tahun 2017 tidak pernah diberitahu apalagi dilibatkan atas kemufakatan bersama untuk menentukan kebijakan Pencairan Dana Tunda Bayar tersebut, jelas Ewi.

Imbuh Ewi lagi Dan menjadi kecurigaan kami adalah pada beberapa hari yang lalu, kami dipanggil untuk menerima dana tunai sebesar Satu Juta dua ratus ribu Rupiah dan menandatangani kwitansi kosong tanpa mengetahui dari mana sumber dana tersebut namun kami hanya diberitahu jika dana yang dimaksud adalah Kebijakan Kepala Desa,"imbuh nya 

Suardi membenarkan adanya penyerahan dana tunai yang telah diterima tanpa menandatangani kwitansi, sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Tameran Tahun 2017 sebesar Satu juta rupiah untuk dua orang, namun Suardi juga tidak mengetahui sumber anggaran dana tersebut,"ujars nya

Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Ewi, Syaiful dan Suardi, Elidanetty menyampaikan kesediaannya sebagai Pengacara mereka jika memang ditemukan adanya ketimpangan dan dugaan tindak pidana nantinya, maka akan kita bawa sampai ke proses pengadilan. Oleh karena itu, saya minta sama kawan-kawan agar memberikan bukti-buktinya dan menjelaskan kronologi kejadian agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,"ungkap Elidanetty

Saat di konfirmasi Kepala Desa tameran melalui via whtsap nomor   0 812-7619xxxx pesan masuk dengan contreng satu selanjut nya melalui hp seluler dengan nomor yang sama kades tameran Arifin menjawab konfirmasi terkait tunda bayar 2017.

Arifin Kades Tameran  mengatakan jika dana desa tunda bayar 2017 sudah di salurkan ke pemerintah desa akan tetapi untuk dana operasional RT, RW,LKMD  tidak bisa di bayarkan di karenakan RT RW tidak bisa menunjukan SPJ tahun 2017 kerena mungkin  meraka tidak menyimpan nya , kerana untuk pembelajaan  buat operasional kan mereka langsung,  jadi untuk pertanggung jawaban ya dari mereka juga , sementara  dari inspektorat minta itu  jika tidak ada SPJ tahun 2017 maka operasional untuk RT RW dalam tunda bayar 2017 tidak bisa di bayarkan jika tidak ada SPJ nya ," ungkap nya (Sabtu 27/01/2024)

"Kades Desa Tameran juga mengatakan jika waktu terjadi nya tunda bayar 2017 saya belum menjabat kepala desa , kalau itu berupa isentif baru bisa di bayarkan , karena kades yang lama membuat atau di bunyikan itu operasional untuk RT RW bukan isentif, jika RT RW bisa menujukan SPJ nya baru bisa di bayarkan " ujar nya** (Rdw)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak