Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Seorang pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp70 juta berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang, Polresta Pekanbaru, Selasa (20/2/2024).
Aksi pelaku yang terekam CCTV terjadi di Jalan SM Amin SPBU 14.282.683 PT Karya Mandiri Sejahtera, Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menegaskan pelaku bernama QI (20 tahun), warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku membobol ruangan kantor SPBU tersebut dan berhasil menggondol uang tunai lebih kurang Rp70 juta dan 15 lembar ijazah karyawan SPBU tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp80 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Bery, Rabu" 21/02/2024.
Setelah di lakukan serangkaian oleh penyelidikan , akhirnya polisi berhasil keberadaan pelaku di sebuah rumah kos - kosan yang berada di Gang permata , kecamatan Bina widya kota pekanbaru.
Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan, tersangka bernisal Ql , tersangka di bawa ke Mapolresta pekanbaru untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut di jelas kata Bery.
Pelaku dijerat pasal 3637KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, (tim / Andi putra.)