Bengkalis, Kabarmonitor.com- Akibat kelalaian dalam melakukan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2024 yang semestinya sudah disahkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2023, namun sebaliknya baru disahkan pada tahun 2024, sehingga hal itu mengakibatkan desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terkena penalti oleh pihak kabupaten Bengkalis melalui camat setempat.
Akibat keterlambatan pengesahan APBDes tahun 2023 berdampak pada siltap kepala desa maupun honorer perangkat desa serta kelembagaan desa BPD terancam satu bulan tidak dibayar gaji. Selain itu yang paling fatalnya lagi adalah semua program pembangunan Desa , Program bantuan kepada Peserta Keluarga Harapan (PKH), Peberdayaan ekonomi masyarakat desa Program ketahanan pangan masyarakat melalui kegiatan hewani dan nabati yang bersumber dari APDes Pedekik sepatutnya sejak januari 2024 sudah mulai dijalankan jadi terhambat hingga akhir bulan Febuari belum juga bisa terlaksana.
"Dari sejumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh tim media ini, faktor penyebab terhambatnya pengesahan APBDes Pedekik tahun 2024 diawali sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pedekik yang punya batas waktu berdasarkan ketentuan Permendagri no 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa paling lama akhir bulan september 2023 Perdes RKP nya sudah wajib disahkan untuk sebagai landasan Penyusunan APBDes tahun 2024, ternyata yang terjadi dilapangan persolan RKP tak kunjung selesai.
Anehnya lagi terkesan tanpa dasar Perdes RKP ternyata pihak Pemerintah Desa Pedekik terindikasi tetap saja melakukan menyusun Rencana APBDes tahun 2024, di tahun 2023.
Hingga berakhir 31 bulan september tahun 2023 Remperdes tentang APBDes Pedekik tahun 2024 tak juga kunjung disahkan.
Sementara berdasarkan Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangun Desa batas waktu yang ditentukan untuk pengesahan APBDes setiap Desa seluruh Indonesia sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2023. Hal yang serupa juga ditegaskan melalui Peraturan Bupati Bengkalis no 10 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2024 wajib disahkan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, sebaliknya fakta yang terjadi menyangkut dengan pengesahan APBDes Pedekik hingga akhir bulan febuari 2024 tak juga kunjung tuntas.
Selain hal itu, hal yang boleh dikatakan fatal terjadi menyangkut persoalan APBDes Pedekik, yang mana tim verifikasi RKP Desa Pedekik diduga tidak mengetahui kalau Remperdes RKP diserahkan oleh Pemerintah Desa ke pihak Kecamatan, sedang tim RKP merasa tidak pernah terlibat dalam mem verifikasi RKP yang sudah diarahkan ke pihak kecamatan bengkalis. Akibat dari kejadian itu munculnya gejolak pada tanggal 26 Febuari 2024 tepat di aula Kantor Desa Pedekik lantai dua Musyawarah Desa tentang Penyampaian Pemantapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tanggaran tahun 2024.
"Jika diteliti dari ketentuan Permendagri no 114 tahun 2014 dan Perbup no 10 tahun 2023 tidak satupun pasal atau ayat yang mengamatkan sebutan kata "Pemantapan RKP desa tahun anggaran 2024" sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pedekik terkesan asal-asalan diduga untuk menutupi kesalahan yang terjadi.
Aswandi Pj Kepala Pedekik disela agenda rapat Pemantapan RKP Desa Pedekik Tahun anggaran 2024, saat dikonfirmasi awak Media 26/2/2024 membenarkan kalau APBDes Pedekik tahun 2024 terkena penalti. Ia menjelaskan kesalahan tersebut oleh akibat staf desa tidak memberi tahu kepada diri nya, kalau beberapa minggu sebelum ada surat dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis ke desa Pedekik berkaitan dengan persoalan Apbdes pedekik "waktu itu saya masih baru menjadi Pj pedekik, sehingga saya banyak belum tau semua. Rupanya awal-awal lagi ada surat dari PMD telah di sampai utk masalah ini, namun tak satu pun dari perangkat desa yang memberi tahu ke saya. Rupanya proses ini cukup panjang sejak bulan juli lagi" kilah pejabat kepala desa tersebut.
"Pada kesempatan yang sama ketua Tim Verifikasi RKP Desa Pedekik M. Sukur menanggapi pertanyaan awak media terkait seputaran verifikasi Perdes dan lampiran RKP desa Pedekik yang disampaikan oleh Pejabat Pemerintah Desa Pedekik berserta Remperdes APBDrs tahun 2024 kepihak kecamatan Bengkalis, ia mengatakan tidak terdapat tanda tangan tim verifikasi, sehingga seluruh berkas dikembalikan lagi oleh pihak kecamatan ke desa," ungkapnya.
Adapun Musdes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pedekik pada tanggal 26/2/2024 salah satu yang menjadi materi pembahasan prioritas dikatakan M. Sukur adalah untuk meluruskan permasalah yang telah terjadi," sebutnya
Saat tim media mengkonfirmasi dalam hal tersebut melalui Kasi pemerintahan desa di kecamatan Bengkalis Muhammad Dodi Islami.S.Stp.M.Si melalui Via whtsp /hp seluler membenarkan hal tersebut jika memang untuk APBDes Desa pedikik tahun 2024 kena finalti satu bulan.(pada hari Selasa 27/02/2024)
Dodi selaku kasi pemerintahan desa di kecamatan bengkalis menjelaskan juga yang di finalti itu adalah Kebijakan Pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) mengenai pembayaran gaji dari Kepala Desa , BPD, staf kantor desa dan perangkat desa yang tidak bisa di bayarkan namun jika untuk tunjangan dan kegiatan lain nya tetap di bayarkan karena sesuai peraturan dan UUD dan untuk kegiatan tetap berjalan dan di bayarkan,"ungkap nya**(tim)
Laporan Tim media Bengkalis