Jakarta, Kabarmonitor.com- Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.59 WITA bertempat di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Andi Awaluddin Buchri
Tempat lahir : Ujung Pandang
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 11 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : JI.H. Kelumpang, Nomor 10, Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA