Jakarta, Kabarmonitor.com- Selasa 06 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:
MIS selaku ICT Asmen Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.
DM selaku Depository Office UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018 s/d 2019.
YP selaku VP Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM Pulo Gadung tahun 2017 s/d 2019.
S selaku Asmen Security UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2013 s/d 2019.
NPW selaku Asmen Trading UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) Konfirmasi pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi Hardedi