Pekanbaru,Kabarmonitor.com- Sehubungan kerja sama perusahaan media dengan seluruh Diskominfo yang ada di provinsi Riau Ketua DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahean menyoroti beberapa Pemerintah kabupaten yang memakai nilai poin terhadap pembayaran jasa Publikasi di mana dari hasil penulusuran dapat di simpulkan pemakaian nilai poin diduga syarat KKN,hal itu di kata kan-nya kepada Pewarta pada kamis (08/02/2024) di ruang kerja- nya.
Menurut-nya,kendati pun Peraturan Bupati (Perbub) memang ada mengatur nilai poin tetapi diduga kuat tidak mencantum kan nilai pembayaran kepada pencapaian penilaian poin,selain itu pemberian kerja atau pembagian galeri,Infotorial dan Advetorial tidak merata tetapi di pilih mana orang terdekat mendapat lebih banyak orderan sehingga patut diduga ada gratifikasi yang di terima oknum Diskominfo.
Diungkapkan-nya lagi,dengan ada nya perbedaan baik itu nilai poin atau perbedaan jumlah orderan yang di terima perusahaan Pers di pastikan jika di Audit penggunaan Dana APBD tahun 2023 LSM KIPPI memastikan ada penyelewengan yang
diduga masuk kantong oknum Diskominfo,kata aktifis jurnalistik ini.
Lebih jauh di terangkan-nya,pemotongan pajak saat pembayaran melalui rekening perusahaan yang di lakukan juru bayar patut di curigai,pasalnya setiap Perusahaan yang di potong pajak tidak di barengi bukti pembayaran pajak sehingga dapat di simpulkan pajak yang di potong disebut pajak gelap karena ada pemotongan pajak tetapi tidak punya bukti potongan dan tidak di ketahui kemana dan berapa banyak yang harus di setorkan Diskominfo ke bagian perpajakan dari seluruh perusahaan Media yang ikut bekerja sama,kata lelaki bermarga ini.
Dari seluruh Diskominfo yang ada di provinsi Riau LSM KIPPI berpendapat bahwa Diskominfo kota Pekanbaru lebih objektif dalam melakukan penerimaan kerja sama media di bandingkan dengan Diskominfo lainnya di mana di perkirakan pada tahun 2023 sedikit nya ada 200 media yang bekerja sama di Pemko Pekanbaru dan di perkirakan seluruh Perusahaan menerima orderan jasa Publikasi dengan jumlah sama,di sambung-nya lagi.
"Hal yang sama juga dari hasil investigasi LSM KIPPI di peroleh informasi di seluruh bagian Sekretaris Dewan perwakilan rakyat daerah di setiap provinsi Riau juga di dapati dugaan KKN terhadap pengunaan Dana APBD dalam hal pembayaran jasa Publikasi Media",terang Nelson pula.
Nelson Hutahean menghimbau kepada seluruh insan Pers dan masyarakat agar bersama- sama mengawasi anggaran APBD yang ada di Diskominfo dan Sekwan DPRD di seluruh Provinsi Riau serta DPP LSM KIPPI berkomitmen akan terus melakukan pantauan dengan turun langsung melakukan kontrol sosial baik melalui surat yang harus di tanggapi sebagai bukti keterbukaan Informasi publik jika ada Kadis Kominfo maupun Sekwan DPRD tidak menanggapi sebagaimana mesti nya maka LSM KIPPI akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena LSM KIPPI sangat memahami proses penerimaan kerja sama media.
Lagi ditambahkan-nya,"LSM KIPPI berharap kepada Inspektorat yang memeriksa penggunaan jasa Publikasi baik di Diskominfo maupun di Sekwan DPRD di seluruh propinsi Riau agar melibat kan LSM KIPPI turut serta melakukan kontrol terhadap pemakaian jasa Publikasi Media",tutup-nya.
Redaksi Hardedi