INHU, Kabarmonitor.com- Tiga orang pelaku diduga turut serta melakukan penganiayaan kepada seorang supir truk di Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya, Riau, masih bebas berkeliaran. Sedangkan seorang diantaranya ditangkap.
Akibatnya korban kecewa dan berharap keadilan ditegakkan. "Kami butuh keadilan, jangan ada tebang pilih, karena yang ikut serta melakukan penganiayaan itu ada empat orang, bukan satu orang," desak istri korban, Yulinda (38).
Desakan serupa dikatakan penasehat hukum, Budi Wiranata SH. "Seharusnya penerapan hukum itu pasal 170 KUHP, bukan 351," tegas Budi.
Alasan Budi tentang penerapan pasal 170 disebabkan pelaku penganiayaan kepada kliennya, Bandrio (40) ada empat orang bukan satu orang," paparnya.
Hingga saat ini, kata Budi, penyidik Polsek sudah memintai keterangan saksi korban sebanyak empat orang termasuk korban Bandrio.
Namun demikian Budi Wiranata percaya idealisme Polri masih tegak lurus khususnya penegakan hukum di wilayah hukum Mapolsek Lubukbatu Jaya. "Kapolsek itu sih bilang, saya tidak bisa diintervensi siapapun, hukum harus ditegakkan," sebut Budi mengutif ucapan Kapolsek.
Terpisah Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kapolsek Lubukbatu Jaya Ipda Ripal mengatakan seorang terlapor sudah diamankan. "Ini masih kami dalami, Insya Allah kami kerja sesuai SOP, kalau terbukti terlibat pasti kami tindak," jawab Kapolsek, Kamis (1/2/24).
Penganiayaan kepada korban Bandrio hari Minggu (28/1) kemarin di Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya berawal dari persolan sepele.
Sebab, hanya gegara parkir mobil dibahu jalan, tiga orang sekeluarga dibantu seorang tetangga tega mengeroyok seorang Driver hingga bonyok.
Akibatnya, korban yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk dirawat di RSUD Indrasari Pematang Reba setelah rujuk dari Puskesmas.
Kejadian bermula hari Minggu (28/1) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib saat korban atas nama Bandrio (40) warga Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya ingin memarkir mobil truk yang ia kendarai ingin memarkirkan mobilnya dibahu jalan kawasan pasar kaget desa Lubukbatu Tinggal.
Namun oleh salah seorang diduga pelaku pengerok, inisial BO melarang korban memarkirkan mobil dengan alasan jalan becek.
Dilarang parkir mobil dibahu jalan, korban akhirnya mengalah dan menyuruh Kernet atas nama Septio yang juga masih anak korban untuk memarkir mobil ke lapangan parkir milik perusahaan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan korban memilih pulang kerumah sedangkan anaknya bepergian memarkirkan mobil.
"Suami saya pulang sendiri kerumah lalu saya tanya kemana si anak dan dijawab sedang memarkirkan mobil ke Pabrik, karena dilarang parkir dipinggir jalan," sebut istri korban, Yulianda (38), Selasa (30/1/23) dari seluler.
Mendapat informasi tersebut akhirnya menyulut emosi sang istri lalu memutuskan mendatangi sekelompok orang yang melarang parkir sehingga terjadi cekcok mulut.
Namun pada saat cekcok mulut, korban pun datang dan melihat istrinya dimaki-maki yang membuat korban marah dan mengatakan "Diam kalian, masa perempuan juga kalian lawan," sebut istri korban mengutif ucapan pembelaan dari suami.
Karena korban marah, pelaku akhirnya dengan membabi-buta melakukan pengeroyokan. Mereka yang melakukan pengeroyokan adalah Kakak adik inisial YU dan ER. Sedangkan ayah kedua pelaku inisial BO ditambah seorang tetangga memegang tangan korban sehingga pelaku leluasa melakukan pengeroyokan. "Suami saya ditendang, dipukul hingga hampir tak sadarkan diri," sesal Yulinda.
Atas kejadian tersebut istri korban melaporkan ke Mapolsek Lubukbatu Jaya dan membawa suami ke Puskesmas namun akhirnya dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat di Pematang Reba.
Sayangnya dari empat orang diduga turut serta melakukan penganiayaan hanya satu orang yang ditangkap. "Kami tau ada campur tangan oknum anggota dewan yang domisilinya di kampung ini sehingga korban lainnya tak ditangkap," sesal keluarga korban. (Tim)
Redaksi Hardedi