Dugaan Pungli Retribusi Jalan Kabupaten INHU Masih Misteri


Inhu, kabarmonitor.com-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Bagian D

dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022

Hal itu tertuang dengan adanya Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dialokasikan untuk Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sebesar 10%. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dibagi kepada Desa dengan rincian sebagai berikut : a.60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan b.40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan Retribusi Daerah dari desa masing­ masing.

Hal yang aneh bin ajaib itu awal ada dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Batang Parap Indragiri Hulu yang di lakukan oleh 5 oknum Kades dari Tim penyusuran media, Senin, 25 Maret 2024.

Ada Dusun Tiga Timber Desa Punti Kayu terdapat bangunan kecil permanen yang di fungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS). Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga disitu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah di cap dan sudah di tulis nominal nya sebesar Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah).



Awak Media yang berada dilokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut mengatakan ”kami di sini hanya sebagai petugas pemungut pak dan uang nya setiap sore kami Serahkan kepada bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN.

“Uang kutipan ini di gunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak dan desa yang ikut terlibat pungutan ini ada lima desa pak” Kata Yn

“Adapun 5 orang kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam hal ini diantaranya Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman) dengan Hasil Pungutan Perhari ± 25 Mobil di kali seratus ribu rupiah, dengan jumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari” Jelasnya

“Terkait izin pos dan restribusi dan yang lain saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak” jelas Yn.


Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jawalter Situmorang melalui Pesan WhatsApp Kamis, 03/04/24 belum mendapat jawaban terkait Pungutan tersebut hingga berita ini di terbitkan.

Jika itu melalui hasil rapat dan musyawarah terkait adanya pungutan restribusi meskinya wajib melalui kajian dan menuangkan melalui Peraturan Desa ( PerDes), ungkap Rudi Walker Purba sebagai Ketua Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sabtu, 04/05/24 



Ditambahkannya, saat di pos itu dirinya hanya melihat kwitansi pembayaran Rp.100.000,- ribu rupiah dan tidak ditemui aturan yang mengikat seperti turunan PerDes nya

Pintanya, kepada pihak pemerintah dan atensi APH sangat di perlukan dalam hal ini, agar bisa di tuangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau perlu buat efek jera kepada pelaku.

Tim kabar monitor.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak