Kajari Bengkalis Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Sebanyak 113 Kasus Perkara Sudah Inkrach


Bengkalis, Kabarmonitor.com - Kajari Bengkalis lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum sebanyak 113 kasus perkara yang sudah inkrach secara hukum ,lokasi pemusnahan Barang Bukti (BB) di kawasan Polairut di jalan Bengkalis kelurahan rimba sekampong kecamatan Bengkalis Rabu 29 Mei 2024 

Pantauan media ini terlihat hadir Wakil Bupati Bengkalis, DR. H. Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH, beserta jajarannya, PN Bengkalis, Kalapas Muhammad Lukman, Rubasan dan Forkompinda Bengkalis

Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini perwujudan dari sudah ada kepastian hukum seperti, perkara narkoba, kriminal lainnya dan perdagangan.

“Supaya pemusnahan barang bukti tidak dapat di pergunakan masyarakat dan memastikan rasa aman dan kepastian hukum dan kesan yang kuat ke aparat hukum agar masyarakat tidak melakukan kegiatan perdagangan ilegal,” ungkap Kajari Bengkalis Zainur 

113 perkara telah Inkracht telah diputuskan baik di PN Bengkalis, PN Pekanbaru dan MA terutama barang bukti kasus UU perdagangan, Dan jaksa sebagai eksekutor.

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu 338,99 gram, .266 butir ekstasi atau sama dengan 139,03 gram, ganja kering 381,01 gram, khususnya barang bukti tindak pidana perdagangan sebanyak 217 kardus rokok, makanan 101 kotak, minuman 150 cash, pakaian 21 kotak, tas 64 ball , sepatu 150 karung/bal.” bebernya

Pada kesempatan yang sama, Wakil bupati Bengkalis H.Bagus Santoso mengatakan atas nama Pemda Bengkalis mengapresiasi terutama penyelenggaraan hukum dan saat ini setelah vonis adanya pemusnahan barang bukti, Kerja sama kolaborasi akan menjadi adam dan damai di Bengkalis,” kata wakil bupati bengkalis



Wakil bupati H. Bagus Santoso menambahkan, kita sadari, wilayah Bengkalis merupakan pusat strategis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, moment strategis inilah dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal.

“Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kita berharap kedepannya tidak terjadi lagi kejadian-kejadian tindak pidana apapun di negeri ini”, ungkap Bagus Santoso 

Pemusnahan merupakan barang bukti hasil perkara yang sudah Inkracht, dengan cara dilarutkan barang bukti jenis narkoba, Dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar untuk kasus perdagangan. Penilaian barang bukti yang bisa di lelang merupakan barang bukti dengan nilai ekonomis tinggi.

”Untuk menilai barang bukti yang bisa dilelang oleh auditor seperti mesin moge Herly Davidson yang masuk dalam penyeludupan tersebut akan masuk kedalam pendapatan negara,” ucap Zainur Kajari Bengkalis

Sebelumnya Kajari Bengkalis melaksanakan pelelangan 56 aset berupa ruko dan tanah dari Anun yang sedang menjalankan hukum penjara di Lapas Bengkalis, Dan Bulan ini baru selesai pelelangan dan baru laku baru 3 aset."tutup Kajari Bengkalis


Kabiro Bengkalis M Riduwan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak