Kejaksaan Agung Memanggil Tersangka BN Untuk Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah


Jakarta, Kabarmonitor.com- Kamis 30 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang yang sudah berstatus tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum.     Dr. KETUT SUMEDANA

Redaksi Eka El Rini, SE 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak