KPPR: Bupati Inhu Harus Bertanggung Jawab Atas Kejadian Penyerobotan Lahan Masyarakat oleh PT RPI


Inhu kelayang, Kabarmonitor.com- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Provinsi Riau. Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani, Harus Bertanggung Jawab Atas Kejadian Penyerobotan Lahan Masyarakat, oleh PT Rimba Pranap Indah (RPI) di Desa Simpang Kota Medan Dusun Tujuh Kecamatan Kelayang, dan Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap, dan Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya.


Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendra (Sekjen) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhammad Sanusi Kepada Wartawan Kamis 30 Mei 2024 mengatakan.


" Atas kejadian hari ini di tiga Kecematan di kabupaten Inhu, Lahan Masyarakat di serobot oleh PT RPI dengan membabi buta,"  katanya.


Lanjut di terangkan oleh Muhammad Sanusi, Bupati Inhu Rezita Meylani, harus bertanggung jawab atas segala kejadian di tiga Kecematan tersebut.



"Iya Bupati Inhu Rezita Meylani, harus bertanggung jawab atas segala kejadian di tiga Kecematan, dan kita mengarahkan masyarakat tiga Kecematan yang lahan nya yang di serobot oleh PT RPI, mari kita datangi kantor bupati Inhu.


Dengan tujuan cuma satu tuntutan Bupati Inhu Rezita Meylani, harus mengeluarkan surat Pemberhentian operasional dan surat penolakan terhadap PT RPI," ungkapnya



Sanusi Juga mengimbau kan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga lahan masing-masing, jangan sampai kecolongan.


Selanjutnya untuk keseimbangan berita Wartawan Konfirmasi Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani, lewat WhatsApp pribadinya dan lewat telepon seluler dengan nomor 0813-7447 XXXX  sampai Berita ini di terbitkan, belum ada komentar dan tanggapan bupati Inhu.

Redaksi Tim 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak