Oknum Collector PNM Mekar Cabang Bengkalis Di Duga Tagih Setoran Secara Paksa Ke Nasabah

 





Bengkalis, Kabarmonitor.com-Petugas PNM Mekar cabang Bengkalis Riau di duga tagih nasabah secara paksa, nasabah warga /Masyarakat yang berada di Desa Bantan air kecamatan Bantan kebupaten Bengkalis. 

Saat di konfirmasi salah satu keluarga di desa Bantan air kecamatan Bantan yang tak mau nama nya di publikasikan, mengatakan kepada awak media bahwa PNM Mekar atau collector yang di tugaskan oleh salah satu kantor PNM Mekar yang berada kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis mendatangi nya pada hari jum'at 3 mei 2024 sekitar pukul 18.40 yang datang 3 orang petugas,"ungkap nasabah

Ia pun mengatakan juga jika petugas PNM Mekar tersebut melakukan penagihan atas pinjaman tersebut yang di pinjam nya yang pembayaran nya di lakukan setiap Minggu , akan tetapi saya pada saat ini memang lagi tidak ada uang maka belum dapat membayar tagihan tersebut di karenakan ke adaan keuangan/ekonomi pada saat ini apa lagi dengan usaha kecil dan pendapatan yang sangat merosot , Dan saya sudah juga menjelaskan kepada petugas jika saya belum ada uang nya akan tetapi petugas tersebut tetap ngotot dan memaksa saya harus membayar malam ini juga,"ungkap nya 

"Nasabah juga menjelaskan sampai di minta untuk menjual barang yang di maksud hp yang saya punya jika tidak laku sama orang petugas itu yang akan membeli tujuan agar dapat untuk membayar tagihan tersebut, sementara hp ini lah untuk saya berhubungan kepada suami saya yang bekerja di luar kota, sudah juga saya jelaskan kepada petugas jika saya menunggu kiriman dari suami saya jika dia sudah dapat uang gajian kerja nanti , seandainya sudah dapat pasti saya bayar dengan cara di transfer seperti biasa nya ," ujarnya 

Nasabah menambahkan jika diri tidak juga bisa membayar malam ini terus di tunggu nya hingga dapat membayar,padahal sudah saya katakan berulang kali bahwa belum ada uang nya bukan gak mau bayar dan bukan saya mau lari cuma kerena ke adaan lah membuat saya belum dapat membayar nya,"imbuh nya 

Nasabah juga mengatakan jika tidak ada uang saya di minta jual barang dulu apa yang ada termasuk hp yang saya pakai ini jika tidak laku dengan orang dia yang beli tujuan nya untuk membayar tagihan serta juga di suruh pinjam dulu ke orang orang , yang menyuruh jual barang apa yang ada iyalah petugas collector dari PNM Mekar tersebut ," ujarnya

Saat di konfirmasi awak media ini petugas PNM Mekar melalui hp wa nasabah , mengatakan perusahaan kami di bawah naungan BUMN, dan petugas PNM Mekar juga mencatut nama institusi kejaksaan. 

Nasabah mengatakan juga sebelum nya juga pernah dapat pesan whatsap dari salah satu petugas/collector PNM Mekar dengan bahasa dalam pesan whtsp mengatakan :tunggu hari Senin datang pas orang ramai jemput budak sekolah Rini datang situ bio mike malu 2 laki bini tu, tunggu Senin saya datang satu kantor eeh,bio kami buat Mike tu 2 laki bini tu malu habis2an,bio tau semuo orang Mike begaya tapi utang besepah tak bebayo ," ungkap nya 

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang.

Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini

Dalam menagih utang pihak DC tidak boleh sembarangan dalam menagih debitur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan menimbulkan rasa tidak nyaman dari nasabah.

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum mengenai waktu yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah

Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK

1. Jam Operasional Pukul 08.00 - 20.00 di Wilayah Waktu Alamat Debitur

Pemberlakukan jam operasional khusus ini sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK untuk debt collector dan diharapkan dapat memberikan kebutuhan penagihan utang, hak privasi serta kenyamanan nasabah.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.


Tim Kabarmonitor

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak