Satgas SIRI Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Berinisial ER


Jakarta, Kabarmonitor.com- Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB bertempat di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka. 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

Inisial Nama         : ER

Tempat lahir         : Cilacap

Usia/tanggal lahir : 43 tahun / 18 September 1981

Jenis kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama                         : Islam

Pekerjaan                  : Swasta

Alamat                          : Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan 


Untuk diketahui, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.


Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER


Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Redaksi Eka El Rini, SE 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak