Siak Hulu, Kabarmonitor.com- Aktivitas Galian C tanah timbun diduga ilegal kian marak di Desabaru Kecamatan Siak hulu kabupaten kampar, Provinsi Riau
Pantauan tim media, galian C ada disejumlah titik di Desabaru Siak hulu, hingga saat ini lancar beroperasi diduga tanpa mengantongi izin. Jum'at (5/06/2024).
Ratusan mobil Damtruk Setiap Hari Keluar masuk mengangkut material dari galian C tersebut, abu - abu berterbangan, jalan - jalan sudah mulai bergelombang dan rusak, sepertinya tidak ada tindakan tegas dari Aparat penegak hukum (APH)
Galian C tanah timbun diduga ilegal beroperasi tidak jauh dari Kantor Mapolsek Siak hulu hanya berkisar lebih kurang 1,5 KM saja, dan cukup mengganggu khusus pengguna jalan.
Aktivitas Galian C ilegal ini tidak mengantongi izin tim awak media juga belum mengetahui siapa siapa saja pemilik usaha galian C tanah timbun tersebut.
Namun Anehnya Penegak Hukum di Wilayah Polsek Siak hulu Polres Kampar hanya diam dan membisu membiarkan aktivitas Galian C yang diduga ilegal kian merajalela.
Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan
Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(tim)