Jakarta, Kabarmonitor.com- Kamis 11 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Adapun saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 s/d saat ini, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Redaksi Eka El Rini, SE