Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi a De Charge Terkait Perkara Emas Surabaya TPPU



Jakarta, Kabarmonitor.com- Selasa 30 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang Saksi a de Charge , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku Staf Ahli yang Meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum.     Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Redaksi Eka El Rini, SE 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak