Bantan, Kabarmonitor.com- Pemdes Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Giat Rembuk Stunting, Pencegahan Dan Penangan Stunting , Bertempat Di Aula Kantor Pemerintahan Desa Muntai Barat .Jumat 26 Juli 2024
Acara Rembuk Stunting di hadiri, Pj Kades Muntai Barat Jayusni,SE,Sy, Sekdes Syahril, KPM Muhammad Saher, UPT. Puskesmas Pambang dr.Nina , Pendesapin, BPD, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, Kepala Dusun , Dan Perangkat Desa Muntai Barat
Pj kades Muntai Barat Jayusni SE,Sy., Dalam acara tersebut menyampaikan,Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
"Proses Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa, dan unsur-unsur lainnya dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa," jelas nya
PJ Kades Muntai Barat mengatakan juga , Di dalam melaksanakan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembuk stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan dan paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).
PJ Kades Muntai Barat Jayusni juga menjelaskan Rembuk Stunting berdasarkan Pepres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Perpres ini mengatur antara lain mengenai: strategi nasional percepatan 1:penurunan stunting. 2:penyelenggaraan percepatan penurunan stunting;
3:koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4:pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
5: pendanaan.
"Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.jelas nya
"Lanjut Jayusni , Rembuk stunting dilakukan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya," ujar Jayusni SE,Sy.
Kabiro Bengkalis Riduwan