Pencegahan Dan Penanganan Stunting Pemdes Bantan Tengah Lakukan Rembuk Stunting


Bantan, Kabarmonitor.com- Pemdes Bantan Tengah  Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis  Giat Rembuk Stunting,Pencegahan  Dan Penangan Stunting, Bertempat  Di Aula Balai Pertemuan  Pemerintahan Desa. Selasa 30 Juli 2024 


Acara Rembuk Stunting  di hadiri, Sekdes Suwarno, KPM, UPT. Puskesmas SSelat barusan ,Pendesapin, BPD, Bhabinkamtibmas, TP PKK,  Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Dan Perangkat Desa Bantan Tengah 


Pj kades Bantan Tengah di wakili sekdes Suwarno, Dalam acara tersebut menyampaikan, Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.


"Proses Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa, dan unsur-unsur lainnya dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa," jelas nya 


Sekdes Bantan Tengah Suwarno mengatakan juga, Di dalam melaksanakan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembuk stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan dan  paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).


Sekdes Suwarno  juga menjelaskan Rembuk Stunting berdasarkan Pepres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Perpres ini mengatur antara lain mengenai: strategi nasional percepatan

1 :penurunan stunting. 

2 :penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 

3 :koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 

4 :pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

5: pendanaan. 


"Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan,"jelas nya 


"Lanjut Suwarno   , Rembuk stunting dilakukan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya,"ujar Sekdes Bantan Tengah Suwarno.

Kabiro Bengkalis Riduwan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak