Penuntut Umum Hadirkan 5 Orang Saksi di Persidangan Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah


Jakarta, Kabarmonitor.com- Kamis 22 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Harvey Moeis dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan ini yaitu:

Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 s.d. Desember 2020 dan Januari 2022 s.d Juni 2023. 

Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral.

Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok.

Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 s.d. 2019).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Redaksi Hardedi 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak