Jakarta, Kabarmonitor.com- Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku.
Identitas DPO yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : JK
Tempat lahir : Selor
Usia/Tanggal lahir : 59 Tahun/5 Juli 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jalan Kelapa Dua Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/ Sekretaris Daerah Kabupaten Seram
JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Saat diamankan, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Redaksi Eka El Rini, SE