Jakata, Kabarmonitor.com- Selasa 3 September 2024 bertempat di Le Meridien, Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan In House Training yang menangangkat tema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”.
Jaksa Agung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konkret Kejaksaan dalam mewujudkan pelaksanaan peran Jaksa Agung dalam pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum.
“Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, saya menyambut baik acara ini. Tidak lupa, juga saya sampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan bahwa kedudukan PPNS dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sangat penting, mengingat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi turut berperan dalam meningkatkan kompleksnya permasalahan hukum.
“Oleh karenanya berbagai macam permasalahan hukum membutuhkan expert di setiap bidangnya, kemampuan Penyidik Umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu yang membutuhkan keahlian secara spesifik,” imbuh Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, keahlian dan pengetahuan khusus ini diperlukan agar proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang, yang mungkin saja apabila dilakukan oleh penyidik umum menjadi tidak terdeteksi atau mengalami kesulitan dalam memahami kompleksitas pada kasus-kasus tertentu.
Adapun kedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri. Berbeda dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana, PPNS memiliki fokus pada tindak pidana spesifik yang berkaitan dengan bidang tugas instansi masing-masing.
Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara eksplisit menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi. Hal ini berarti bahwa Jaksa Agung diberikan wewenang untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan penyidik Polri maupun PPNS.
“Sebagai wujud dari pengawasan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.
Sebagaimana implikasi dari kewenangan dimaksud, maka pertimbangan Jaksa Agung menjadi salah satu syarat ketentuan dalam penerbitan Surat Keputusan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari pemberian pertimbangan tersebut untuk memastikan bahwa pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga untuk memastikan bahwa calon PPNS tersebut memiliki kompetensi yang memadai.
Namun demikian, saat ini fungsi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan tersebut dirasa masih belum optimal, dan terkesan hanya formalitas belaka. Sering kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif, tanpa mengindahkan evaluasi yang mendalam untuk memastikan Calon PPNS tersebut memiliki kompetensi dan integritas.
Jaksa Agung berpendapat bahwa peran strategis PPNS dalam penegakan hukum di Indonesia harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas, hal tersebut diperlukan untuk pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien. Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS dapat dilakukan melalui
Peningkatan Kompetensi Teknis;
Penguatan Integritas dan Etika Profesi;
Modernisasi Peralatan dan Teknologi;
Peningkatan Koordinasi antar lembaga; dan
Penyempurnaan regulasi dan kebijakan.
“Oleh karenanya, saya berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Untuk diketahui, pengangkatan dan pembinaan PPNS merupakan proses dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan, mengingat peran sentral Kejaksaan sebagai pihak yang menerima, memeriksa, dan menyidangkan hasil penyidikan dari Penyidik maupun PPNS.
Meskipun kewenangan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS saat ini dilaksanakan oleh penyidik Polri, namun tanpa peran aktif Jaksa dalam memberikan petunjuk atas proses penyidikan, Jaksa Agung berpendapat tahapan penyidikan akan tidak efektif karena masih adanya bolak-balik berkas perkara atau P-19 dari penuntut umum yang pada akhirnya dapat menyebabkan gagalnya proses penuntutan di Pengadilan.
Selama ini, pengawasan yang dilakukan terhadap PPNS hanya dilaksanakan oleh penyidik Polri, padahal Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus memastikan agar proses hukum yang diambil oleh PPNS dalam melaksanakan penyidikan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari adanya kesalahan prosedural yang dapat berdampak pada proses penuntutan di pengadilan
Oleh karena itu, dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditanamkan untuk menciptakan kesatuan pandangan dalam penegakan hukum, yaitu:
Integritas sebagai fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan bagi setiap penegak hukum. Setiap tindakan harus mencerminkan kejujuran, obyektivitas, dan keadilan.
Perlu ditentukan standar minimum PPNS harus mengetahui perkembangan peraturan perundangundangan dan teknologi investigasi terkini.
Koordinasi dan sinergi dalam criminal justice system agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Berorientasi pada keadilan.
Mengakhiri keynote speech ini, Jaksa Agung mengajak semua dalam forum ilmiah ini untuk mencurahkan pemikiran dan berbagi pandangan tentang arah kebijakan penegakan hukum khususnya terkait kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan dalam pengangkatan PPNS.
“Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Penyidik PPNS dari Instansi/Kementerian/Lembaga, Para Panelis, Panitia, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengikuti secara daring dan luring. (K.3.3.1) Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Redaksi Eka El Rini, SE