Pekanbaru,Kabarmonitor.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menandatangani Nota Kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Selasa Tanggal 17 September 2024, Bertempat di The Primiere Hotel Pekanbaru,
Adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau guna meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum dan operasional, khususnya dalam rangka pelaksanaan proses demokrasi pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pentingnya kerja sama ini. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga demokrasi dan memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H berharap dengan adanya kesepakatan ini, jalinan kerja sama antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau semakin kuat, sehingga kinerja Bawaslu dapat meningkat dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dapat diminimalisir. Kejaksaan Tinggi Riau siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu Riau, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilu mendatang. Sinergi antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pemilu, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Nota Kesepahaman ini menyoroti beberapa area kerja sama utama, antara lain:
Koordinasi dengan penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu dalam menangani tindak pidana terkait pemilu.
Pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu.
Sebagai pusat data dan informasi terkait tindak pidana pemilu.
Sebagai bagian dari komitmennya, Kejati Riau melalui bidang Tindak Pidana Umum juga aktif berperan dalam Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Kasi Penerangan Hukum Zikrullah, SH., MH
Redaksi Eka El Rini, SE