Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Disamping masalah tersebut di atas ternyata masih ada lagi beberapa yang harus di tanggung oleh karyawan baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif bekerja sehubungan dengan kebijakan yang menyalahi aturan oleh 5 (lima) orang mantan Direksi pada BRK Syariah adalah ZT, BAR, RM , SA dan WM.
Dalam buku Pedoman Pegawai yang disingkat dengan BPP BRK Syariah, tidak mengenal system Pensiun Direksi yang ada adalah Pensiun Pegawai yang masih akan dibayangkan apabila Pegawai tersebut : Meninggal dunia, Pensiun, mengundurkan diri, Pensiun diangkat sebagai Direksi. Namun diduga dalam prakteknya terhadap 5 (lima) orang mantan Direksi tersebut di perlakuan Istimewa yaitu mendapat uang Pensiun Direksi antara Rp. 16.000.0000 sampai dengan Rp. 22.000.000,- per orang yang dibayarkan oleh Dana Pensiun BRK Syariah. Pada Hal sejak menjabat Direksi maka kepada yang bersangkutan tidak lagi membayar iuran Dana Pensiun tetapi kepada yang bersangkutan di berikan jaminan asuransi yang akan diterima pada saat masa jabatan Direksi habis yaitu 4 (empat) tahun kemudian. Hal ini dapat dibandingkan dengan Pensiun Direksi baru yaitu Afrial Abdullah, Nizam Puti, Eka Afriadi yang hanya mendapat Uang Pensiun sebagai pegawai yaitu antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 6.000.000,- Pertanyaannya kenapa tidak seperti pendahulunya padahal BPP BRK Syariah tidak mengalami perubahan.
Akibat dari semua ini sejak tahun 2011 dibuat kebijakan baru karena Dana Pensiun BRK Syariah merasa tidak mampu lagi untuk membayar kewajiban kepada para pegawai yang mau Pensiun disamping itu pemberi kerja (BRK Syariah) tidak bersedia menyetor kewajiban diperkirakan sampai ratusan milyar maka kewajiban yang tahun 2010 masih di tanggung oleh Dana Pensiun BRK Syariah sejak tahun 2011 sebagian dialihkan ke pihak ketiga yaitu DPLK dari PT. Bank BNI. Maka terjadilah kesenjangan sosial antara Pegawai dengan Jabatan setingkat Pimpinan Bagian yang Pensiun pada tahun 2009 mendapatkan Pensiun yang lebih besar dibandingkan dengan Pegawai yang jabatannya 2 (dua) tingkat diatas pemimpin Bagian yaitu Pemimpin Divisi yang Pensiun pada tahun 2012 meskipun gajinya jauh diatas Gaji Pemimpin Bagian dengan masa kerja yang lama. Dan masalah ini tidak banyak diketahui Pegawai karena memang tidak transparan dan sengaja dirahasiakan.
Dari contoh diatas dapat diterjemahkan sebagai mana mestinya saudara Ruslan Malik maupun Wan Marwan yang ada pada saat di angkat sebagai Direksi BRK Syariah pada tahun 2006 yang bersangkutan sudah menjadi Pegawai selama 21 Tahun dengan gaji sebagai dasar Perhitungan Pensiun masing-masing sebesar Rp. 3.475.000.- dan Rp.3.250.000,-
Dari contoh tersebut terdapat kelebihan pembayaran Pensiun atas Ruslan Malik yaitu sebesar Rp. 16.000.000,- -- Rp.1.824.375= Rp 14.175.625 dan Wan Marwan yaitu sebesar Rp. 16.000.000,- -- Rp.1.706.250= Rp 14.293.750,- sampai yang bersangkutan meninggal atau ahli warisan sudah tidak ada lagi.
Dari tabel diatas maka dapat dihitung berapa kewajiban yang tersedia di Dana Pensiun BRK Syariah menurut hitungan paling banyak antara Rp. 300.000.000,- sampai dengan Rp. 470.000.000,-
Sebagai contoh seandainya kewajiban Wan Marwan sebesar Rp. 470.000.000,- dibagi dengan Rp. 16.000.000,- maka dalam kurun waktu 29 bulan Dana yang tersedia sudah habis kemudian yang terjadi pertanyaan Dana siapa yang di pakai untuk membayar Pensiun ybs tersebut yang sudah berjalan 9 (sembilan) tahun mungkin bisa 10 ( sepuluh ) tahun kedepan bahkan bisa lebih kalau di biarkan terus menerus maka Dana Pensiun BRK Syariah akan mengalami kesulitan Liguiditas .
Laporan Tim