Bengkalis, Kabarmonitor.com- Di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pengembalian uang kerugian itu adalah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, Dan Kehutanan Pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan siaran pers Kejari Bengkalis yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Resky Pradhana, SH.MH kepada sejumlah media menyebutkan bahwa pengembalian uang negara tersebut Atas Nama Tersangka Untung Sujarwo Sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
"Uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh Tersangka US melalui istri yang didampingi oleh penasihat hukum Tersangka US kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ini selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis," terang Kastel Resky.
Dikatakannya bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan, dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Kasi Intel Resky Pradhana, SH.MH Kejari Bengkalis.
Kabiro Bengkalis Riduwan