Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht


Bengkalis, Kabarmonitor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis laksanakan Pemusnahan puluhan barang bukti (BB), yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.


Dalam pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkalis , Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Selasa, 17 Desember 2024.


Dipimpin langsung, Kepala Kejaksaan Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H dan turun hadir dalam Pemusnahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani, Kapolres Bengkalis AKBP Setiyo Bimo Anggoro diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, Kalapas Bengkalis diwakili HM. Siregar,  Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta seluruh Staf Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkalis, Dr. Sri Odit dalam sambutan menyampaikan sebagai salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman nyaman, dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan distabilitas keamanan di suatu wilayah baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah.


"Dengan memusnahkan barang bukti tersebut tidak akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh Masyarakat, khususnya masyarakat Bengkalis. "Di mana hukum berlaku adil, dan setiap orang dapat hidup damai dan tentram.


"Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah perbatasan dengan negara Malaysia banyak sekali pintu masuk terjadinya kejahatan untuk dapat sampai ke kabupaten Bengkalis salah satunya peredaran narkotika," ungkap Dr. Odit.


Narkotika merupakan musuh bersama kita, semua pada pemerintahan yang baru saat ini tidak ada toleransi pada para pelaku tindak pidana narkotika, dan juga telah mengamanatkan pemberantasan tindak pidana narkotika sampai tuntas.


Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud penanganan tindak pidana secara tuntas dengan demikian pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin tapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara Mari kita semua Bersatu padu untuk berperan aktif dan menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.


Namun demikian, pemusnahan puluhan barang bukti merupakan Pemusnahan akhir tahun 2024, yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 187 perkara dengan rincian sebagai berikut, jumlah barang bukti perkara narkotika 142 perkara, shabu-shabu 1.363,159 (seribu tiga ratus enam puluh tiga koma seratus lima puluh sembilan) gram, pil ekstasi 126 butir, jumlah barang bukti perkara OHARDA 18 perkara, jumlah barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL 27 Perkara.


"Jadi pemusnahan ini merupakan pemberian kepastian hukum seluruh perkara yang ditangani Kejari Bengkalis." tutup Dr. Sri Odit.**

Kabiro Bengkalis Riduwan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak