Siak Hulu, Kabarmonitor.com- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, tim mengamankan seorang pria berinisial NF (39) atas kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan
Penangkapan pelaku NF berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang bergerak cepat langsung
menyergap pelaku NF dan menemukan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12
gram. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam dompet kulit warna coklat yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan Pelaku NF.
Saat di introgasi Pelaku NF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan
panggilan "UG" (DPO) di daerah KM III Garuda Sakti Kota Pekanbaru dengan sistem buang," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Oppo warna kuning, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah plastik klip, dan satu buah alat hisap/bong.
"Saat ini, pelaku NF dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih
lanjut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus mengejar pelaku UG yang merupakan DPO dalam kasus ini," tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(Kabiro Kampar) AGUS