Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Permasalahan pada Tomi tidak kunjung selesai yang terjadi 4 September 2024 hingga sampai sekarang 2025 di jalan yos Sudarso no.12 A
Muhammad Mufni alias Tomi telah mengabdi dan bekerja pada Hotel Mutiara Merdeka selama 32 Tahun berbagai cobaan yang dia lewati sehingga sampai sekarang sudah menginjak Umur 52 Tahun tegasnya.
Hingga saat ini mencuat kasus Dugaan Pemerasan sampai melaporkan pada pihak Hukum yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan chat atau wa pribadi yang dijadikan alasan masalah sampai tomi di keluarkan dan di pecat dari karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru. Tomi tidak tinggal diam juga memakai Pengacara Atas nama Irwan SH., MH.
Ga perlu menunggu lama pihak Pengacara Irwan SH., MH langsung menyurati pihak DPRD kota Pekanbaru komisi III, Disnaker Kota Pekanbaru, Disnaker Provinsi Riau, Pihak Manajemen Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Selang berapa lama di undang pak Irwan SH., MH dan Tim rapat dengan Disnaker Kota dan jajarannya, Manajemen Hotel Mutiara, Ketua Komisi III Dan jajarannya di Gedung DPRD kota Pekanbaru.
Alasan PHK karena alasan chating di wa tidak dapat dibenarkan karena dalam PP hotel mutiara tidsk ada mengatur dan melarang pekerja melakukan chating di dunia maya.
Disamping PHK yang tidak benar tersebut hotel juga telah menetapkan jam kerja kepada client kami selama 12 jam sehari yg telah melanggar UU ketenaga kerjaan dan sangat merugikn dan membuat client kami tersiksa dalam bekerja. Hal ini telah kami adukan kebidang pengawasan disnaker provinsi Riau pada September 2024 akan tetapi sampai saat ini tidak keputusannya. Kami sangat mengharapkan Disnaker Provinsi Riau memberikan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian client kami juga telah melaporkan pihak siswa magang atas nama M. Padil dan Ilham yg melakukan pemerasan ke Polda Riau agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, tegas Irwan SH., MH
Redaksi Hardedi