Pihak RSUD Bengkalis Buka Jumpa Pers Kepada Awak Media :Ini Penjelasan Dirut RSUD Bengkalis


Bengkalis,  Kabarmonitor.com- Untuk menjelaskan dengan adanya beberapa keluhan yang terdapat masyarakat di bidang pelayanan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Kabupaten Bengkalis. Akhir nya Direktur RSUD Bengkalis diwakili Wakil Direktur (Wadir) pelayanan Rita Puspa melakukan jumpa Pers di aula pertemuan RUSD Bengkalis, Selasa (14/01/2024).


Wadir pelayanan Rita Puspa menjelaskan RSUD Bengkalis merujuk dari Aturan BPJS Kesehatan tentang kegawatdaruratan di IGD adalah pasien BPJS bisa langsung ke IGD jika kondisi mereka tergolong gawat darurat," jelasnya.


Namun, jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien harus mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) puskesmas atau klinik dokter.


Lanjutnya lagi, Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Mengancam nyawa, Membahayakan diri sendiri orang lain, atau lingkungan, Gangguan pada jalan napas, pernafasan, dan sirkulasi, Penurunan kesadaran, Gangguan hemodinamik


Hal ini yang memerlukan tindakan segera, Jika dokter IGD menilai bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien tidak bisa menggunakan BPJS," terang Rita Puspa.


Masih di utarakan Wadir Pelayanan, Pelayanan gawat darurat yang diberikan BPJS Kesehatan harus dilakukan secepatnya untuk mencegah terjadinya Kematian, Keparahan, Kecacatan. Seluruh fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan," terangnya 


"Dan selain itu di IGD Kode triase IGD adalah kode warna yang digunakan untuk mengkategorikan pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisinya. Kode triase IGD digunakan untuk menentukan pasien mana yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan perawatan di IGD," ujarnya.


Kode triase IGD yang umum digunakan beberapa jenis yang pertama Merah artinya Pasien dengan kondisi kritis atau mengancam jiwa, seperti kesulitan bernapas, serangan jantung, atau perdarahan luar yang besar


Kuning artinya Pasien dengan cedera serius, seperti patah tulang, luka bakar, atau trauma kepala ringan 


Hijau artinya Pasien dengan cedera ringan, seperti patah tulang ringan, luka bakar derajat rendah, atau luka ringan 


Hitam artinya Pasien yang sudah meninggal atau terluka parah


Putih artinya Pasien yang tidak mengalami cedera atau penyakit 

Triase IGD dilakukan oleh dokter setelah memeriksa kondisi pasien secara singkat dan tepat.


Adapun tujuannya adalah untuk mempercepat pemberian pertolongan medis, terutama pada pasien yang dalam kondisi kritis atau emergensi,' tutur Wadir Pelayanan.


"Untuk bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan RSUD Bengkalis bisa langsung menghubungi nomor kontak WhatsApp 082170923100 dan juga Pengaduan di Nomor WhatsApp 082278289970," imbuhnya


Kabiro Bengkalis Riduwan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak