Pekanbaru, Kabarmonitor.com- Riau. Undang-Undang yang mengatur BBM subsidi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
dari pantauan tim awak media, Dalam pantauan terdapat 1(satu) unit mobil berwarna merah putih angkutan BBM bersubsidi,diduga keluar dari gudang tempat penampungan BBM.
dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliar. Para pemilik Gudang BBM Ilegal dan Driver Angkutan BBM bersubsidi sepertinya tidak menghiraukan sanksi yang telah di tetapkan oleh Negara.
Diduga gudang BBM Ilegal ini sangat leluasa menjalankan aktifitas selama ini, kami juga berkoordinasi kepada masyarakat setempat untuk mendapat informasi yang cukup sebelum kami tayangan berita ini.
Tim awak media terus memantau proses transaksi di BBM Ilegal yang Terjadi sudah lama berjalan di Dusun Bakti, Kecamatan Tanah putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pertalik di banjar Xll kabupaten Rokan hilir Rohil melalui praktek "kencing minyak" yang dilakukan pengusaha hitam masih jadi masalah serius dan mesti segera diatasi. Salah satunya dengan menjadikan para pemodal atau mafia BBM sebagai sasaran tindakan.
Tindakan Tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan penampungan BBM ilegal di kelurahan Banjar Xll Rohil.Pihak kepolisian mesti mengungkap keberadaan bos atau pemodalnya untuk diproses secara hukum. Melalui keseriusan dan tindakan tegas, jaringan usaha ilegal BBM yang sudah beroperasi.
Oknum driver nya diduga melakukan kegiatan ilegal. di Jalan lintas Tepatnya di dusun bakti kelurahan banjar Xll, kecamatan tanah putih, kabupaten Rokan hilir ( Rohil ),Provinsi Riau, tanggal 26/2/2025.
Sebelum berita ini kami tayangan sudah kami konfirmasi Pihak Kapolres Rokan Hilir. Bersambung ....
Laporan Tim