JALAN LINTAS TENGAH SEPERTI KUBANGAN KERBAU, AKTIVIS PEMERHATI LINGKUNGAN BUKA SUARA


Rusak Jalan Lintas Tengah DIDUGA AKIBAT TRUCK ODOL BATU BARA

Kelayang, Kabarmonitor.com- Sejatinya jalan umum merupakan kebutuhan dasar masyarakat didalam aktivitas dan transportasi. Tetapi, melihat kondisi jalan  lintas tengah Air molek, Peranap saat ini kondisinya sangat miris, dan sangat tidak layak untuk di lintasi oleh kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil, terlebih mobil angkutan barang. 


Dengan kondisi jalan di beberapa titik yang rusak berat tersebut menjadi soratan Aktivis Peduli lingkungan, dari komando garuda sakit aliansi Indonesia.propinsi Riau, Rudi Walker purbamenyampaikan secara langsung kepada awak media. 


Diungkapkan pria separuh Bayah ini"Kondisi jalan saat ini sangat meprihatinkan, ada beberapa titik di ruas jalan lintas tengah ini yang rusak Parah, banyak berlobang, dan diperparah jika musim penghujan, kondisi jalan berlumpur karena jalan Aspal sudah, dan apa bilah panas satu jam aja kami dapat debuh nya aja,berubah.menjadi jalan tanah. Terutama di Desa Bongkal malang, Kecamatan Kelayang, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sei Lala, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kemudian jalan Elak, Kecamatan Pasir Penyu yang sudah tampak seperti kubangan kerbau,, serta beberapa titik di jalan arah peranap, Desa Simalinang Darat, "Ungkap  salah satu masyarakat tempatan, senin (24 maret 2024), sore, di Air molek. 


Di sebutkannya, "Dengan kondisi jalan rusak seperti itu, tentunya sangat merugikan masyarakat dalam ber aktivitas untuk angkutan pertanian, barang dan jasa. Terlebih, jika ada masyarakat dengan kondisi darurat yang akan di bawa kerumah sakit untuk penangan medis, tak jarang banyak yang meninggal dunia di perjalanan karena kondisi jalan rusak berat, "sebut nya. 


Dengan kondisi seperti ini, saya berharap penuh kepada Pemerintah Provinsi Riau dan APH untuk menindak tegas Truck Odol, terutama Truck angkutan Batu Bara. Menurut nya, kuat dugaan Truck Batu Bara tersebut yang secara kasat mata kelebihan barang angkutan yang sangat berpotensi menyebabkan kerusakan jalan. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan regulasi yang  ada, diantaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara, "ucapnya, menegaskan.


Selain itu, dengan adanya aktivitas Truck Batu Bara yang melintas di jalan Provinsi ini, tentunya menjadi Pertanyaan besar, apakah mereka (Prusahaan Tambang Batu Bara dan Angkutan, red), sudah mengantongi izin. 


Menyikapi kondisi jalan yang sangat memprihatinkan ini, semestinya Perusahaan Batu Bara tersebut membuat jalan Khusus sebelum mereka membuat jalan alternatif. Sebaiknya Pemprov Riau agar menggunakan Kebijakannya, dan APH menggunakan fungsi penegakkan hukumnya untuk menyetop Truck Batu Bara demi menghindari kerusakan jalan yang lebih parah. 



Jangan sampai dengan lemahnya Pemerintah dan APH menimbulkan Stima miring di tengah-tengah masyarakat, mengingat pengguna jalan terutama masyarakat, juga merupakan pembayar pajak kendaraan, namun kondisi jalan tidak sebanding, dan kenyamanan berkendara di jalan raya menjadi sangat terganggu, ditambah jarak iring yang membuat masyarakat semakin jengkel,jawab salah satu toko masyarakat dan pemuda setempat.

Tim 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak