Oknum Kejaksaan tinggi bandar Lampung Diduga melakukan Penggelapan Motor



Bandar Lampung, Kabarmonitor.com- Dalam pantau Harian Detik Diduga Pegawai Kejaksaan tinggi bandar Lampung Melakukan tindak kriminal  Penggelapan Motor di jl kamboja kelurahan enggal kecamatan enggal bandar lampung


Imam ahmad Reza melaporkan oknum pejabat kejaksaan tinggi berinisial  DJ diduga dalam tindak pidana Penggelapan Motor dengan Kronologi saat saya main ke kedai untuk bertemu yang bernama agung(saksi) disitu saya bertemu dengan DJ sempat meminjam Motor Agung dikarnakan susah membuka gembok motor Lalu DJ meminjam Motor saya Beralasan Mau benari AtM sempat disitu saya tidak ada kecurigaan karna tidak mungkin seorang jaksa di kejaksaan tinggi bandar lampung mau melakukan Penggelapan. (23 maret 2025)



"Saya sempat menunggu beberapa jam kemudian oknum berinisial DJ kok tidak pulang pulang dari Atm   mulai ada kecurigaan motor saya di gelapan oleh oknum jaksa tersebut. Lalu coba cari kelokasi tempat DJ bekerja Namun tidak ada sampai larut malam akhirnya saya berinisiatif kerumah DJ dan disitu bertemu dengan keluarga DJ Oknum Jaksa Kejaksaan tinggi untuk mencari jalan keluar supaya motor saya dipulangi atau diganti dalam kekeluargaan saja dan respon baik dihari pertama pihak keluarga akan bertanggung jawab lalu saya pulang dan hari kedua saya kerumah keluarga DJ menanyakan lagi kapan diganti motor saya dalam perjanjian diatas matrai Jawaban pihak keluarga berbeda dengan menjawab DJ dilaporkan Kepihak berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab. diwaktu yang sama korban kedua datang menghampiri rmh DJ untuk menanyakan motor yang di pinjam oleh oknum jaksa dan kejadian yang sama di hari rabu tanggal 19 maret kalau saya siang di pinjam motor nya kalau korban kedua malam nya motor di pinjam oleh oknum jaksa DJ",


Dari hari rabu siang sampai sabtu sore tidak ada kepastian motor kembali akhirnya saya melaporkan oknum jaksa DJ ke Mapolresta bandar Lampung  dengan Pengaduan penggelapan motor beat nopol BE 3682 UN Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan Harapan saya pihak Kepolisian khusus nya Mapolresta bandarlampung menindak lanjuti pengaduan penggelapan motor yang di lakukan pihak oknum berinsial DJ pegawai kejaksaan tinggi agar bisa ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang ada.ujar nya


Disisi lain Agung selaku saksi yang ada dilokasi membenarkan oknum jaksa berinisial Dj memang sering kekedai namun gelagat nya cukup lumayan aneh dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor dan akhir nya kecurigaan saya terbukti Oknum Jaksa berinisial Dj Melakukan penggelapan motor. Pungkasnya.


Redaksi Hardedi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak