Galian C Ilegal Bebas Dan Merajalela Di Km 15 APH Setempat Bungkam Dan Tutup Mata 17 April 2025 Dilihat Time Media

 


Tembilahan, Kabarmonitor.com- Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan nama tambang galian C yang diduga ilegal semakin Merajalela di wilayah hukum Polres Kembas, Kamis(17/04/2025)

Hal itu menjadi sorotan tim media diwilayah hukum Polres Kembas Diduga kepercayaan dari bos Kuary atau galian c tersebut bernama Dewa yang beralamat di km 17 oleh tim pada saat melakukan investigasi ke lokasi galian c ilegal. Berdasarkan pengakuannya dari keponakan saat dijumpai tim bahwa galian c ilegal itu milik om nya yang bernama Dewa. dia disana sebagai kepercayaan bos.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan analisa tim media sangat jelas aktivitas tersebut hanya memberikan keuntungan bagi pengelola dan pengusaha, tetapi Negara sama sekali tidak mendapatkan pemasukan dari Pajak Pendapatan atas usaha tambang tersebut.

Kita Meminta dengan sangat kepada APH khususnya Polsek Kembas dan Polda Riau untuk dapat mengambil tindakan yang tegas kepada pelaku usaha galian c ilegal yang diduga tidak tertib di negara agar negara.
*Tim media*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak