Pekanbaru, Kabarmonitor.com -- Nasib sial menimpa Sah Bela Dalimunthe terjerat kasus pidana akibat kerjasama pinjam modal untuk pembiayai dan menyelesaikan persoalan hukum berujung masuk penjara
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sah Bela Dalimunthe didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Makmur Subekti
Kuasa hukum terdakwa Sah Bela Dalimunthe dari Law Office Josua Sitinjak, SH saat ditemuai beberapa awak media usai sidang, Rabu (16/4/2024) mengatakan bahwa kliennya membantah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari saksi korban Makmur Subekti sebagai pemodal untuk pembiayai dan menyelesaikan persoalan hukum pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Dusun III Mompa Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kota Rokan Hulu yang kebetulan kliennya Sah Bela Dalimunthe menjabat selalu Ketua Kopreasi Petani Sawit Karya Bakti. yang sedang digugat secara perdata oleh Kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang lama
Menurut Josua dalam perjanjian kerjasama ini bukan mengatasnamakan pribadi Sah Bela Dalimunthe melainkan atasnama Kopreasi Petani Sawit Karya Bakti.
Pada persidanga ke 3 ini menghadirkan saksi yang meringkan terdakwa Sah Bela Dalimunthe dan beberapa alat bukti diantaranya bukti surat dan chat WhatsApp
Sebagaimana kita lihat dipesidangan tadi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) bahwa kejadian ini terjadi berawal dari adanya kerjasama antara saksi korban selaku donator dengan Kopreasi Petani Sawit Karya Bakti yang diketuai oleh Sah Bela Dalimunthe yang dalam hal ini menjadai terdakwa pada saat ini.
Kemudian terjadinya kerjasama itu dibuat dan disepakati oleh bersama – sama pihak bukan hanya ketua Kopreasi saja tetapi ada Seketaris dan Bendahara Koperasi selaku (KSB) selaku pengurus Koperasi,”ujar Josua
Bukti bahwa perjanjian kerjasama dibuat berdasarkan kesepatan KSB pengurus Koperasi diakui oleh saksi dari salah satu pengurus koperasi,namun faktanya yang jadi terdakwa hanya Sah Bela Dalimunthe selaku Ketua Koperasi saja.
Padahal didalam perjanjian kerjasama tersebut selain terdakwa Sah Bela Dalimunthe selaku ketua ada juga Sekretaris dan Bendahara Koperasi, artinya perjanjian kerjasama ini atasnama Koperasi bukan atasnama pribadi.
Jadi apa yang disampaikan saksi dipersidangan membuktikan fakta menyatakan bahwasanya perjanjian kerjasama itu terjadi karena ada kesepakatan KSB pengurus Koperasi,”ungkapnya
Selain itu sambung Josua terkait uang yang diterima dari saksi korban Makmur Subekti telah direalisasikan untuk kepentingan koperasi,untuk pembelian 1 (unit) mobil Avanza milik saksi Amril dan bukti transfer serta kwitansi diperlihatakan saksi Amril kepada majelis hakim dan itu jadi barang bukti JPU
Bila melihat fakta pesidangan tadi, Josua meyakinkan bahwa kliennya Sah Bela Dalimunthe tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Makmur Subekti, keyakinan kliennya tidak melakukan dugaan penipuan dan pengelapan hingga saat ini klien saya belum ada dinyatakan bersalah.”ungkap Josua.
Redaksi Hardedi