Jati Rejo, Kabarmonitor.com- Masyarakat di Tiga Desa diantaranya Desa Jati Rejo, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sungai Air Putih Kecamatan Sungai Lala.yang tergabung dalam kelompok Tani di Tiga Desa menyurati Presiden RI (H.Prabowo Subianto). Surat tersebut dilayangkan pada tanggal, 21 April 2025, oleh Misriono tokoh masyarakat Desa Jati Rejo, Syamsuri tokoh masyarakat Desa Serumpun Jaya dan Zulkarnaing tokoh masyarakat Desa Sungai Lala.
Misriono menyampaikan kepada awak Media, Selasa (22/4/2025), "Kami menyampaikan kepada yang mulia bapak Prabowo Presiden RI, kami masyarakat mohon bantuan untuk penyelesaian hak-hak kami diatas tanah yang dirampas pihak perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) secara paksa. Padahal, dahulunya tanah yang dibsngun untuk perkebunan kelapa sawit itu adalah, perkampungan datuk- datuk kami. Perusahaan telah memporandakan tanaman kehidupan yang berada diatas tanah pertanian leluhur kami, berupa tanaman pohon Kelapa, pohon Durian, pohon Cempedak Hutan, pohon Karet, pohon Sialang dan lahan Padi Kasang atau padi di lahan tanah darat, "paparnya.
Lebih lanjut Misriono mengungkapkan, "Dalam surat yang ditujukan kepada yang mulia Presiden RI tersebut, kami masyarakat menyampaikan beberapa hal yang menyangkut atas perampasan hak- hak masyarakat di Tiga Desa yang pada tahun 1975 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut masih bernama PT..Plantagent AG yang kemudian di lanjutkan dengan nama PT.TPP. adapun luas HGU pertama seluas lebih kurang 10.244.40 hektar dan HGU yang kedua lebi kurang 3.267 hektar. Dari kedua HGU tersebut sudah di lakukan peremajaan kembali. Akan tetapi, ironisnya PT.TPP tidak sekalipun melakukan kemitraan dengan membangun kebun Plasma Masyarakat maupun kebun KKPA."ungkap Misriono.
Masih lanjut Misriono, "kepada yang mulia bapak Presiden RI kami menyampaikan permohonan penyelesaian atas hak hak kami yang di rampas oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.TPP. Lahat tersebut di kembalikan kepada kami seluas lebih kurang 2.000 hektar dengan tuntutan yakni ;
1.Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.TPP wajib mengembalikan hak tanah milik kami masyarakat seluas lebh kurang 2.000 hektar.
2.Atau pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT.TPP menyerahkan kebun kelapa sawit yang ada minimal 20% dari luas areal lahan nya, lebih kurang 10.244.40 hektar kepada kami masyarakat di Tiga Desa sebagai mana yang di amanatkan pada Undang- Undang.
3.Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.TPP di wajibkan melskukan pemugaran kembali makam- makam datuk -datuk kami yang di porandakan secara sengaja untuk menghilangkan tanda -tanda adanya makam di dalam areal kebun kelapa sawit tersebut," jelas Misriono, menandaskan..
Secara terpisah Kepala Desa Jati Rejo H.Daeni di konfirmasi terkait persoalan ini, ia menyampaikan, "Semoga persoalan yang sudah cukup lama ini dapat di selesaikan dengan sesegera mungkin agar tidak lagi terjadi komplik antara masyarakat dengan perusahaan, seperti yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2013, dan saya berharap kepada semua pihak agar dapat membantu persoalan ini secara arib, tentunya dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, itu yang utama, " harap H.Daeni. mengingatkan.
Sementara itu, Yudita Robby CDO PT. TPP dikonfirmasi terkait hal ini belum didapat tanggapan. Pesan WhatsApp dan konfirmasi By Phone belum tersambung.
Pantauan media ini, bahwa sebelumnya terkait persoalan ini sudah sempat di tangani Komisi II DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. komisi II menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (4/2/2025), dengan memanggil manajemen PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP). Hearing ini membahas polemik Kebun Kelapa Sawit seluas 2.000 hektare yang diperuntukkan bagi 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang ditetapkan oleh Bupati Inhu pada 2019 yang lalu.
Kerja sama pola KKPA perkebunan kelapa sawit PT TPP, melibatkan Tiga Desa, yakni; Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Desa Redang Seko (Kecamatan Lirik), dan Desa Air Putih Kecamatan Sungai Lala. Namun masih belum menemukan titik temu, karena tuntutan masyarakat di Tiga Desa adalah 20 ℅ dari luasan HGU.
Redaksi Hardedi